BAB
I
1.Pendahuluan
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah
Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada
bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya
beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional.
Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules
the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga
lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti:
Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya
adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan
penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar
wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.
Jelaslah
disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945
dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan
wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia
yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan
nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam
“koridor” wasantara.
BAB
II
2. PEMBAHASAN
A.Pengertian
Wawasan Nusantara
Kata wawasan nusantara berasal dari kata
“wawas” (bahasa jawa) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan
akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara
pandang. Nusantara adalah sebuah kata majmuk yang diambil dari bahasa Jawa kuno
yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila,
latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek
kesejarahan, terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan
Nusantara.
Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993 dan
1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan Nasional yang
bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Dalam sumber lain Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia
terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri
dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu
sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan
cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk
membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai
rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya. Wawasan Nusantara sebagai
cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan
kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan
dan cita-citanya.
Landasan
Wawasan Nusantara:
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara:
1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
3. Tata laku (Conduct)
4. Hakekat Wawasan Nusantara
5. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas
wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi
paradigma nasional sbb:
* Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
* UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
* Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
* Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
* GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
B.Dasar Hukum
Wawasan Nusantara telah diterima dan
disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub/tercantum
dalam dasar-dasar berikut ini :
1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
2. TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
3. TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 maret 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencapai tujuan
pembangunan Nasional antara lain :
a. Kesatuan Politik
b. Kesatuan Ekonomi
c. Kesatuan Sosial Budaya
d. Kesatuan Pertahanan Keamanan
C.Fungsi
Wawasan Nusantara
Sebagai
bangsa yang majmuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu
pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia
disusun atas dasar hubungan timbale balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan
nasional, serta kondisi sisial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan
kesadaran tentang kemajemukan dan kebinekannya dengan dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal
dengan Wasantara, singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari
bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantarabangsa Indonesia bertekad
mendaygunakan seluruh kekayaan alam, sumberdaya serta seluruh potensi
nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan
selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara
proporsional dalam keadilan.
Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai
fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari
pada kepentinagan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
D.Implementasi
Wawasan Nusantara
Sebagai
cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan
arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam
membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Beberapa implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Politik, ekonomi,
social budaya dan pertahanan keamanan (poleksosbud) Negara Kesatuan Republik
Indonesia antara lain :
1. Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelanggaraan Negara yang sehat dan dinamis, Hal tersebut
Nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang
dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi
akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Disamping itu, mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbale balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3. Implementasi wawasan nusantara dlam kehidupan social
budaya akan menciptakan sikap batiniah dan sikap lahiriah yang mengakui,
menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai
kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta. Implementasi ini juga
akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa
membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama dan kepercayaan serta golongan
berdasarkan status sosialnya.
4. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam akan
menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut
akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia. Kesadaran
dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela Negara ini akan menjadi modal
utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam
menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun
datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan
kedaulatan Negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan Nusantara harus
menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku
pada setiap strata diseluruh wilayah Negara. Disamping itu, Wawasan Nusantara
dapat diimplementasikan kedalam segenap pranata social yang berlaku di
masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan social
yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hokum. Semua itu menggambarkan
sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai
identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
KESIMPULAN
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara
di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan
Pertahanan Keamanan.
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan
bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh
lembaga negara.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik,
ekonomi, social, budaya, dan pertahanan keamanan.
Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang
bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari
berbagai aspek kehidupan.
* Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi,
dan tata laku.
* Arah pandang Wasantara :
à Ke dalam – untuk menjamin
perwujudan persatuan dan kesatuan
à Ke luar – untuk terjaminnya
kepentingan nasional
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah
perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan
bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan
terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan
nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain
adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme,
dan kesadaran warga Negara.
Demikian makalah tentang wawasan Nusantara yang saya
buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Source: