Jumat, 31 Mei 2013

Perilaku konsumen

Perilaku konsumen

Ø Berbagai faktor yang memperbaiki keputusan beli
Faktor yang mempengaruhi pembeli untuk bersedia membeli barang dan jasa perusahaan pada saat mereka membutuhkan adalah sebagai berikut :
ü Kebudayaan
Kebudayaan ini sifatnya sangat luas, dan menyangkut segala aspek kehidupan manusia. Kebudayaan adalah simbul dan fakta yang kompleks, yang diciptakan oleh manusia, diturunkan dari generasi ke generasi sebagai penentu dan pengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang ada.
ü Kelas sosial
Pembagian masyarakat ke dalam golongan atau kelompok berdasarkan pertimbangan tertentu, misal tingkat pendapatan, macam perumahan dan lokasi tempat tinggal
ü Kelompok referensi kecil
Kelompok kecil di sekitar individu yang menjadi rujukan bagaimana seseorang harus bersikap dan bertingkah laku, termasuk dalam tingkah laku pembelian, misal kelompok keagamaan, kelompok kerja, kelompok pertemanan, dll
ü Keluarga
Lingkungan inti dimana seseorang hidup dan berkembang, terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dalam keluarga perlu mencermati pola pelaku pembelian yang menyangkut :
ü    Siapa yang mempengaruhi keputusan untuk membeli.
ü    Siapa yang membuat keputusan untuk membeli.
ü    Siapa yang melakukan pembelian.
ü    Siapa pemakai produknya.
ü  Pengalaman
Berbagai informasi sebelumnya yang diperoleh seseorang yang akan mempengaruhi perilaku selanjutnya.

Ø  Berbagai macam situasi pembelian
Situasi pembelian terutama lingkungan fisik seperti warna, suara, cahaya, cuaca, dan pengaturan ruang dari orang perlu diperhatikan retailer, karena adanya lingkungan fisik yang menarik diharapkan mampu menarik konsumen untuk melakukan pembelian yang tidak direncanakan sebelumnya. Begitu pula dengan ketersediaan waktu yang dimiliki konsumen, karena konsumen yang mempunyai waktu terbatas akan terbatas pula mencari dan mengolah informasi yang ada dalam toko sehingga konsumen hanya melakukan pembelian yang direncanakan saja, sebaliknya bagi konsumen yang mempunyai waktu mencukupi akan melakukan pencarian informasi dan mengolahnya dengan baik sehingga diharapkan dapat memunculkan keinginan pembelian barang yang tidak direncanakannya. Namun pembelian yang tidak direncanakan yang dilakukan konsumen terlebih dahulu mempertimbangkan kebutuhan, nilai dan ketertarikannya (keterlibatan) pada produk yang akan dibeli.

Ø  Struktur Keputusan Membeli
Setiap keputusan membeli mempunyai suatu struktur yang mencakup beberapa komponen:
1.               Keputusan tentang jenis produk
Konsumen dapat mengambil keputusan untuk membeli sebuah radio atau menggunakan uangnya  untuk tujuan lain. Dalam hal ini perusahaan  harus memusatkan perhatiannya kepada orang-orang yang berminat memberi radio serta afternatif lain yang mereka pertimbangkan.
2.               Keputusan tentang bentuk produk
Konsumen dapat mengambil keputusan untuk membeli bentuk radio tertentu. Keputusan tersebut menyangkut pula ukuran, mutu suara, corak dan sebagainya. Dalam hal ini perusahaan harus melakukan riset pemasaran untuk mengetahui kesukaan konsumen tentang produk bersangkutan agar dapat memaksimalkan daya tarik merknya.
3.               Keputusan tentang merk
Konsumen hares mengambil keputusan tentang merk mana yang akan dibeli. Setiap merk memiliki perbedaan-perbedaan tersendiri. Dalam hal ini perusahaan harus mengetahui bagaimana konsumen memilih sebuah merk.
4.               Keputusan tentang penjualnya
Konsumen harus mengambil keputusan di mana radio tersebut akan dibeli, apakah pada toko serba ada, toko alat-alat listrik, toko khusus radio, atau toko lain. Dalam hal ini, produsen, pedagang besar, dan pengecer harus mengetahui bagaimana konsumen memilih penjual tertentu.
5.               Keputusan tentang jumlah produk
Konsumen dapat mengambil keputusan tentang seberapa banyak produk yang akan dibelinya pada suatu saat Pembelian yang dilakukan mungkin lebih dari satu unit dalam hal ini perusahaan harus mempersiapkan banyak produk sesuai dengan keinginan yang berbeda­beda dari para pembeli.

Ø Tahap-tahap dalam proses pembelian
Berikut adalah tahapan-tahapan pembelian sebagai berikut :
ü Tahap pertama adalah Kesadaran akan kebutuhan suatu dan ketersediaannya. Seorang konsumen harus tahu bahwa ada kebutuhan atau ada kesempatan yang dapat dilakukan  bila dia membeli barang tertentu dan barang tertentu tersebut tersedia di pasar.
ü Tahap kedua, seorang Konsumen akan mencari informasi sebanyak­banyaknya tentang produk yang akan dibelinya. Konsumen akan mencari informasi suatu produk tentang fitur-fiturnya, harganya, penjualannya, dan juga jaminan dari perusahaan.
ü Tahap ketiga, maka seorang Konsumen akan merasa sutra dan butuh terhadap produk itu secara umum.
ü Tahap keempat adalah preferensi. "Kenapa saya harus membeli produk merk A, bukan merk B. Kenapa saya harus membeli tipe yang seharga ini bukan seharga itu." Ini adalah preferensi Konsumen akan mencocokkan produknya disesuaikan dengan kesukaannya, seleranya, budgetnya dan lainnya. Di tahapan ini konsumen sudah mulai mengerucutkan pada apa yang lebih disukai dibandingkan yang lain.
ü Tahap kelima adalah membuat keyakinan atau konfirmasi. Setelah konsumen mengerucutkan pada beberapa pilihan, dia akan tambah mantap setelah mendengar penjelasan yang baik dari penjual /salesman dan memutuskan untuk membeli.
ü Tahapan keenam, akhimya konsumen tersebut akan merasa puas atas hasil pembelian yang telah dilakukannya, dan setiap konsumen akan berbeda.

Ø  Perilaku pembeli industrial
Model perilaku Pembelian di Pasar industri Berbagai Situasi Pembelian Utama Pembelian Ulang sepenuhnya.Merupakan Situasi pembelian dari pasar industri yang ditandai oleh pembeli secara rutin memesan ulang sesuatu tanpa ada modifikasi.
ü  Pembelian ulang dengan modifikasi Situasi pembelian di pasar industri yang ditandai oleh pembeli ingin memodifikasi spesifikasi, harga, persyaratan, dan pemasok produk.
ü  Tugas Baru Situasi pembelian di pasar industri yang ditandai oleh pembeli membeli produk atau jasa untuk yang pertama kalinya.
ü  Pembelian sistem Pembelian penyelesaian masalah secara terpaket dari satu penjual.

Ø  Proses keputusan beli industrian
ü  Pembeli di pasar industri biasanya menghadapi pengambilan keputusan yang kompleks
ü  Proses pembelian industry lebih formal
ü  Penjual dan pembeli bekerja lebih erat dan membangun hubungan jangka panjang
Pembeli di pasar industry di pengaruhi oleh aspek intraorganisasi,interorganisasi, dan hubungan interpersonal.

Ø  Pendekatan datam pembelian industrial
Karena banyak di temui problem-problem dalam industry, maka pembeli harus metakukan pendekatan terlebih dahulu terhadap pembelian industrial
Problem-problem tersebut ialahlah;
ü  Produk yang rusak terutama untuk produk perabotan
ü  Pengiriman atau masalah distribusi yang kadang terhambat
ü  Kurangnya kemampuan promosi
ü  Pasar yang terlalu kompetitif
Jadi "pembeli dalam pasar industry harus mempertimbangkan dan melakukan pendekatan sebelum membeli di pasar industrial mengacu pada andanya problem-problem diatas agar tidak mengecewakan konsumen inclustrial"
Pendekatan pembelian industrial adalah bagian dari beberapa basis segmentasi pasar industrial yang meliputi
ü  Tingkat wewenang bagian pembelian
ü  Struktur wewenang
ü  Kebijakan pembelian
ü  Criteria pembelian

Modal ventura

Modal ventura
 
 Ø  Pengertian modal ventura
Modal ventura adalah suatu bentuk,pembiayaan oleh perusahaan modal ventura(pmv) kepada badan usaha(perusahaan)kecil yang berupa penyertaan modal untuk  jangka waktu sementara.
Pmv adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk  penyertaan modal ke dalam suatu ppu untuk jangka waktu tertentu, dimaksudkan untuk:
ü  Pengembangan suatu penemuan baru
ü  Pengembangan perusahaan yang pada awal nya usaha mengalami kesulitan dana
ü  Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
ü  Pengembangan proyek  penelitian rekayasa.
ü  Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

 Ø  Sejarah modal ventura
Antara tahun 1920-1930, keluarga-keluarga kaya di amerika serikat seperti payson. Rockefeller dan ford membentuk pendanaan pribadi, yang di gunakan untuk menolong individu-individu mencoba menjalankan investasi potensial.
Kegiatan ini selanjutnya merupakan cikal bakal munculnya modal ventura. 

 Ø  Tujuan modal ventura
 Pengalihan kepemilikan perusahaan
1.      Mengembangkan perusahaan  yang sedang tumbuh
2.      Mengembalikan teknologi baru dan alih teknologi
3.      Melayani konsultasi manajemen,perencaan bisnis
4.      Pengalihan kepemilikan perusahan
5.      Melayani konsultasi manajemen,pencarian bisnis

 Ø  Sektor usaha yang diprioritaskan
1.      Usaha berskala kecil dan menengah
2.      Industri yang menghasilkan produk berorientasi ekspor
3.      Pertanian,perkebunan,kehutanan,pertenakan,perikanan
4.      Jasa-jasa angkutan darat,laut udara

 Ø  Karakteristik dan pembiayaan modal ventura
1.      Penyertaan modal berjangka waktu tertentu(10 tahun)dan bersifat semestara
2.      Bertujuan memperoleh return atas investasinya secara maksimal, bukan penghasilanberupa deviden
3.      Dapat disertai dengan keterlibatan dalam proses pengelolaan atau pemberian bantuan teknis lain nya
4.      Pembiayaan dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemah nya kondisi pengelolaan perusahaan

 Ø  Mekanisme modal ventura yang di terapkan dibedakan dalam dua bentuk :
1.      membentuk modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini juga disebut modal ventura konvensional atau single tier approach
2.      membentuk modal ventura kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memiliki keahlian di bidang modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut two tier approach

 Ø  Jenis pembiayaan modal ventura
1.      Pembiayaan bagi hasil,dilakukan bagi perusahaan yang bukan badan hukum atau syarat-syarat yang  harus dipenuhi untuk pernyertaan langsung belum atau tidak dipenuhi oleh ppu
2.      Penyertaan modal langsung yaitu penyertaan modal pmv dan ppu dengan cara mengambil bagian sejumlah tertentu selama ppu yang bersangkutan
3.      Semi equity financing dilakukan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh ppu,cara ini lebih menarik bagi pmv karena dalam periode pembiayaan tersebut pmv memperoleh pendapatan tetap berbentuk bunga sementara apabila kinerja perusahaan semakin membaik sehingga nilai perusahaan meningkat.

 Ø  Keunggulan dan Kelemahan Modal Ventura
a.      Keunggulan
1.      Sumber dana bagi perusahaan baru.
2.      Adanya penyertaan manajemen.
3.      Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4.      Dengan adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5.      Modal Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura itu Sendiri.
6.      Perusahaan Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7.      Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
b.      Kelemahan Modal Ventura
1.      Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
2.      Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
3.      Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
 Ø  Sumber Dana Modal Ventura
Sumber-sumber dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
1.      Dari dalam perusahaan dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui :
a.      Letoran modal dari para pemegang saham.
b.      Cadangan laba yang belum terpakai
c.       Laba yang ditahan
d.      Dari luar perusahaan
2.      Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui :
a.      Investor baik perorangan maupun industri
b.      Pinjaman dari dunia perbankan.
c.       Pinjaman dari perusahaan asuransi.
d.      Pinjaman dari perusahaan dana pensiun






Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

 Ø  Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
            Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.

 Ø  Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual:
ü Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
                 Hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
ü Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
                 Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
ü Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
                 Pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
ü Prinsip Sosial (The Social Argument)
                 Sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

 Ø  Pengakuan HAKI di Indonesia
            Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi  Perdagangan Dunia.
            Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
ü Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
ü Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
ü Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
ü  Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
ü Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
ü Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
ü Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
ü Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

 Ø  Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1.   Hak Cipta
     Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
a.   Bentuk dan Lama Perlindungan
               Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer; sinematografi;
fotografi; database; dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
b.   Pelanggaran dan Saksi
               Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
ü  penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
ü  pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
ü  pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a.      ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b.       pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
c.       perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
d.       perbanyakan suatu Ciptaan
selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya
e.          perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan
2.   Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
              Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.         Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b.          Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang merk dagang
c.           Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d.          Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e.          Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
            Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
            Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)