Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu
dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum
diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan
pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD
1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf,
ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau
malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992
itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita
bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian
Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak
merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI
(utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan
di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis
berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir
semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank
pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang
kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak
bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan
masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa
dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps,
pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun
demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI
masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak
bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering
merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak
KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada
bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi
kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal
yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena
untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu,
badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi
Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup
disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
source:
http://dwi-ardianto.blogspot.com/2012/01/koperasi-menjadi-sokoguru-perekonomian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar