Pengertian
Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi
sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka
keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal
dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata:
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan
orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang
sama.
2. Menggabungkan diri
secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan
oleh anggota.
5. Mempunyai sifat
saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah
uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun
banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu
unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang
yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi
menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),
diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu
Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap
bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar
yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang
lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban
lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih
menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut
Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal,
selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office
(ILO)
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
a. Kumpulan orang orang
b. Bersifat sukarela
c. Mempunyai tujuan
ekonomi bersama
d. Organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis
e. Kontribusi modal yang
adil
f. Menanggung kerugian
bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative
Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap
untuk menolong
b. Adalah suatu usaha
swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk
mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des
Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen
produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama
,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of
Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a. koperasi melayani
anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b. rapat anggota
memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c. pengurus bertanggung
jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap anggota
mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih
diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar
simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal
dari luar.
f. Koperasi membayar
bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya
yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa Hasil
Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
a. Dalam hal mengalami
kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of
Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima
ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a. koperasi adalah suatu
bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi
diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk
kemanfaatan mereka sendiri
b. praktek usahanya
sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c. Koperasi adalah suatu
kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama
daripada bersaing diantara mereka
d. Koperasi bukan
perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan
koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e. Keanggotaan koperasi
berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi
menurut fungsinya:
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi
menurut status keanggotaannya:
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar