Bea materai
PENGERTIAN :
•
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan
yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi
seseorang dan/ atau pihak-pihak yang berkepentingan.
•
Benda
Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah R.I.
•
Pemeteraian
Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat
Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi
sebagaimana mestinya.
•
Tanda
Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk : parap,
teraan/ cap tanda tangan/ cap parap, teraan cap nama/ tanda lainnya sebagai
pengganti tanda tangan
BEA MATERAI
Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985
PAJAK ATAS DOKUMEN YANG DIPAKAI OLEH MASYARAKAT
DALAM LALU LINTASHUKUM SEPERTI DIMAKSUD DALAM PASAL 1 AYAT (2) HURUF A UU No.
13 Tahun 1985 jo. PASAL 1 PP No. 24 Tahun 2000
DASAR HUKUM BEA MATERAI :
l Undang undang
UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai
l Peraturan
Pemerintah
PP No. 24 Tahun 2000, Tentang Perubahan Tarif Bea
Materai
l Keputusan
Mentri Keuangan
w KMK RI
No. 133/KMK.04/2000, Tentang pelaksanaan PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan
Tarif Bea Materai.
w KMK RI
No. 104/KMK.04/1986, Tentang Pelunasan Bea Materai Dengan Menggunakan cara
lain.
l Surat
Edaran Dirjen Pajak
w SE-38/PJ1994 Tentang penggunaan Kertas Bermaterai Dan kertas biasa
Bermaterai Tempel
w SE-29/PJ.53/1995 Tentang pelaksanaan perubahan Tarif Bea Materai
w SE-29/PJ.53/1995 Tentang pelaksanaan perubahan Tarif Bea Materai
w SE-44/PJ.53/1995
Tentang cara Pemateraian kemudian Tanpa sanksi dalam masa Transisi
OBJEK, TARIF, DAN YANG TERUTANG BEA METERAI
Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 jo. PP No.24 Tahun
2000
TARIF Rp 6000
è Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya ( a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat
Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata.
è Akta-akta
yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
è Akta-akta
Notaris termasuk salinannya
è Surat
yg memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau harga
nominal yg dinyatakan dalam mata uang
asing.:
* menyebutkan
penerimaan uang;
* Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalan
rekening di bank
* Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian telah
dilunasi/ diperhitungkan.
* Yang berisi pemberitahuan
saldo rekening di bank
è Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga
nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,-
è Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya
lebih dari Rp.1.000.000
è Surat surat
biasa & surat surat kerumahtanggaan
è Surat surat
yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
untuk tujuan lain/digunakanoleh orang lain, & lain dari maksud semula,yang
akan digunakan sebagai alat pembuktiandi muka pengadilan
TARIF Rp 3000
èSurat yang memuat
jumlah uang dengan Harga Nominal lebih
dari Rp. 250.000,- tetapi tidaklebih dari Rp.1.000.000,-
Tdk terutangèSurat
yang memuat jumlah uang dengan Nominal Tidak lebih dari Rp. 250.000
Surat berharga seperti wesel,
promes dan aksep yang harga nominalnya
lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,-
Tdk terutangèSurat berharga seperti wesel,
promes dan aksep yang harga nominalnya
tidak lebih dari Rp. 250.000,-
Efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun sepanjang harga nominalnya
lebih dari Rp.250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000
Tdk terutangè Efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun sepanjang harga nominalnya Tidak lebih dari Rp.250.000,-
Cek & Bilyet Giro Tanpa batas
pengenaan Besarnya harga nominal
Berlaku efektif: Per 01 Mei 2000
BUKAN OBJEK/ TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
Pasal 4 UU No. 13 Tahun 1985
PP 13/ 22 Sept 1989, PP 7/ 21 April 1995, PP 24/ 20 April 2000
Pasal 4 UU No. 13 Tahun 1985
PP 13/ 22 Sept 1989, PP 7/ 21 April 1995, PP 24/ 20 April 2000
1. Dokumen yang berupa :
a. Surat Penyimpanan Barang;
b.
Konosemen;
c.
Surat angkutan penumpang dan barang;
d.
Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen
sebagaimana dimaksud dlm huruf a, b & c;
e.
Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
f.
Surat
Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
g. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan
dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam hurup a sampai hurup f.
2. Segala bentuk ijasah
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang
tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja
serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4.
Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara,
kas pemerintah daerah dan bank.
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk
penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas
pemerintah daerah dan bank.
6.
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan
intern organisasi.
7.
Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang
tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang
bergerak di bidang tersebut.
8.
Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum
pegadaian.
9.
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
SAAT DAN PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI
Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 1985
Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 1985
1. Saat terutang :
ü Dokumen yang
dibuat oleh satu pihak, pada saat dokumen diserahkan
ü Dokumen yang
dibuat oleh lebih dari satu pihak, pada saat selesainya dokumen dibuat.
ü Dokumen yang
dibuat di luar negeri, pada saat digunakan di Indonesia.
2. Pihak yang terutang :
ü Bea Meterai terutang
oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali
pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain
CARA PELUNASAN BEA METERAI
Pasal 7 ayat (2) UU No. 13
Tahun 19985
Dengan Benda Meterai :
w BIASA
§
Meterai Tempel
§
Kertas Meterai oleh Wajib BEA
w PEMETERAIAN BIASA
Dgn cara lain èDitetapkan
MENKEU
w ALAT
LAIN (SE-11/PJ.3/1986)
Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai oleh
PERUM PERURI
w MESIN TERAAN METERAI
KMK No. 104/KMK.04/1986)
Sebelum diterbitkan izin penggunaan mesin teraan Atau pencetakan TANDA
LUNAS BEA METERAI, BEA METERAI Harus disetor dimuka dgn menggunakan SSP atau
GIR-5
CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN METERAI TEMPEL (Pasal
7 ayat (3) s/d (6) UU No. 13 Tahun 19985)
è METERAI
TEMPEL direkatkan seluruhnya dng utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang
dikenakan BEA METERAI.
è METERAI
TEMPEL direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
è Pembubuhan
tanda tangan disertai dgn pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dgn tinta atau
yang sejenis dgn itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan
sebagian lagi di atas METERAI TEMPEL.
è Jika
digunakan lebih dari satu METERAI TEMPEL, tanda tangan harus dibubuhkan
sebagian di atas semua METERAI TEMPEL dan sebagian di atas kertas.
CARA PELUNASAN METERAI DENGAN
KERTAS METERAI
(Pasal 7 UU No. 13 Tahun 1985)
(Pasal 7 UU No. 13 Tahun 1985)
è Kertas
meterai yg sudah digunakan tidak boleh Digunakan lagi (ayat
7)
è Jika isi dokumen yang dikenakan BEA
METERAI terlalu Panjang untuk dimuat seluruhnya di atas KERTAS METERAI yang
digunakan (ayat 8), MAKA: Untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat
digunakan Kertas tidak bermeterai
è Bila
ketentuan penggunaan dan cara pelunasan BEA METERAI tidak dipenuhi, dokumen
yang Bersangkutan dianggap TIDAK BERMETERAI (ayat 9)
CARA PELUNASAN BEA METERAI
DENGAN MESIN TERAAN METERAI (SE-11/PJ.3/1986)
1.
Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis
kepada direktur PPN dan PTLL atau kepala KPP, untuk memperoleh izin menggunakan
MESIN TERAAN
2.
MESIN TERAAN yang digunakan adalah MESIN TERAAN yang
tidak dapat melampui jumlah angka pembilang sesuai dengan jumlah penyetoran BEA
METERAI.
3.
Perusahaan harus menyetor dimuka BEA METERAI sebesar
Rp. 5.000.000,- sebelum dikeluarkan izin penggunaan MESIN TERAAN METERAI.
4.
Sebelum MESIN TERAAN
digunakan dilakukan pemasangan segel.
PEMETERAIAN KEMUDIAN (Pasal
10 UU No. 13 Tahun 1985)
Dilakukan Terhadap :
è
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian
di muka PENGADILAN.
è Dokumen yang BEA METERAINYA tidak atau kurang dilunasi ditambah
denda.
è Dokumen yang dibuat di LUAR NEGERI dan digunakan di INDONESIA
DENDA ADMINISTRASI DAN KEWAJIBAN PEMENUHAN BEA
METERAI
è Dokumen yang terutang Bea Meterai tetapi Bea Meterainya tidak
atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda sebesar 200% dari Bea
Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
è Pelunasan Bea Meterai yang
terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar