Minggu, 26 Mei 2013

Jenis-jenis koperasi

Jenis-jenis koperasi


Ø  Jenis-jenis koperasi
        a.       Menurut usaha pokoknya:
ü  Koperasi konsumsi:  koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau.
ü  Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara maminjam uang dengan bunga ringan.
ü  Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menghasilkan barang dan jasa bersama-sama.
         b.      Koperasi menurut lapangan usahanya:
ü  Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang pertanian, seperti palawija, pertanian sawah dan ladang.
ü  Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll.
ü  Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
ü  Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya.
ü  Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil.
ü  Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi.
        c.       Koperasi menurut unit usahanya:
ü  Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU.
ü  Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
        d.      Menurut tingkatannya :
ü  Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD.
ü  Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi.
Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
ü  Pusat koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung.
ü  Gabungan koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa Tengah.
ü  Induk koperasi: merupakan koperasi yang sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan koperasi. Tingkat kedudukanya di ibu kota negara atau tingkat nasional. Contoh: INKUD (Induk Koperasi Unit Desa).
Pembubaran Koperasi :
Yang berhak membubarkan koperasi :
            ü  Keputusan rapat anggota
ü  Pemerintah, jika :
1.       Koperasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
2.       Kegiatannya bertentangan dengan kepentingan umum
3.       Kelangsungan hidupnya tidak bisa diharapkan lagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar