Jenis-jenis koperasi
Ø
Jenis-jenis
koperasi
a.
Menurut
usaha pokoknya:
ü Koperasi
konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan
barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang
dibutuhkan dengan harga terjangkau.
ü Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam:
adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk
para anggotanya yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan
ekonomi dengan cara maminjam uang dengan bunga ringan.
ü Koperasi produksi : adalah koperasi
yang usahanya untuk menghasilkan barang dan jasa bersama-sama.
b. Koperasi menurut lapangan usahanya:
ü Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang
bergerak di bidang pertanian, seperti palawija, pertanian sawah dan ladang.
ü Koperasi peternakan: yaitu koperasi
yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll.
ü Koperasi perkebunan: koperasi yang
bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
ü Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang
anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan
membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya.
ü Koperasi industri : koperasi yang
anggotanya industri kecil.
ü Koperasi jasa : koperasi untuk
memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan
koperasi asuransi.
c. Koperasi
menurut unit usahanya:
ü Koperasi serba usaha (Multy Purpose
Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha,
misalnya KUD dan KSU.
ü Koperasi satu jenis usaha (Single
Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki satu jenis usaha
misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
d. Menurut
tingkatannya :
ü Koperasi primer: koperasi yang
beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi
yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD.
ü Koperasi sekunder: koperasi yang
anggotanya badan-badan hukum koperasi.
Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
ü Pusat koperasi: merupakan koperasi yang
didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di
kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung.
ü Gabungan koperasi: merupakan koperasi
yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di
provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) provinsi
Jawa Tengah.
ü Induk koperasi: merupakan koperasi yang
sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan koperasi. Tingkat kedudukanya di ibu
kota negara atau tingkat nasional. Contoh: INKUD (Induk Koperasi Unit Desa).
Pembubaran Koperasi :
Yang berhak membubarkan koperasi :
Yang berhak membubarkan koperasi :
ü
Keputusan rapat anggota
ü
Pemerintah, jika :
1.
Koperasi bertentangan dengan undang-undang yang
berlaku
2.
Kegiatannya bertentangan dengan kepentingan umum
3.
Kelangsungan hidupnya tidak bisa diharapkan lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar