Hukum wajib daftar perusahaan
Ø Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah
hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan
mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan
itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam
ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus
menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP
diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD
diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka
hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan
Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang
lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer,
Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan
keputusan menteri yang berkompeten.
Ø Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan:
ü Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia,
ü Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
ü Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ø Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
ü Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
ü Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
ü Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
ü Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
ü Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Ø Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
ü Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
ü Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
ü Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
ü Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
ü Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Ø Kewajiban Pendaftaran
ü Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
ü Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
ü Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
ü Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Ø Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut
Pasal 9 :
ü Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
ü Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
1.
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
ü Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan
dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa
tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Ø Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan,
seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a.
Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian perusahaan
4.
jangka waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha
perseroan
6.
izin-izin usaha yang dimiliki
7.
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan
selanjutnya
8.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen
serta perwakilan perseroan.
b.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.
nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama
sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar
wilayah negara RI
8.
kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
yang sekarang
10.
tanda tangan
11.
tanggal mulai menduduki jabatan
c.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya modal yang ditempatkan
4.
besarnya modal yang disetor
5.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
d.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.
nama lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang
sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak
bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah
negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah saham yang dimiliki
10.
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
e.
Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta
pendirian perseroan.
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
atau pemilik.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan
Berbentuk PT :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data
Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan
(apabila ada).
3.
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan
Hukum.
4.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau
penanggung jawab.
5.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.
Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat
yang berwenang.
4.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
h.
Perusahaan
Berbentuk CV :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
atau pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
i.
Perusahaan
Berbentuk Fa :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
atau pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
j.
Perusahaan
Lain :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
k.
Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu,
sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar