Langkah-langkah
pendirian koperasi
Ø
Langkah
–langkah pendirian koperasi
1.
Tahap
awal pendirian koperasi:
ü
Ada kelompok orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama
ü
Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh
kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum
ü
Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang
yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh
ü
Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor
pendirian koperasi
2. Tahap
persiapan pendirian koperasi:
ü
Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi
dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam
bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi
ü
Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar
koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi
setempat.
ü
Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia
pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang
kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor
koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu
rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat
pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
ü
Latar belakang pendirian koperasi
ü
Maksud dan tujuan pendirian koperasi
ü
Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada
peserta rapat
ü
Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat
hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan,
permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai
sanksi-sanksi.
ü
Penetapan orang-orang yang menandatangani akta
pendirian koperasi
ü
Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas
koperasi
4. Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
ü
membuat buku daftar anggota dan buku daftar
pengurus
ü
Membuat laporan secara tertulis tentang rapat
pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
ü
Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan
badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya
berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai
berikut:
a.
Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
b.
Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi
yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa
untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
c.
Neraca awal koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar