Senin, 27 Mei 2013

Langkah-langkah pendirian koperasi

Langkah-langkah pendirian koperasi
 
Ø Langkah –langkah pendirian koperasi
1.       Tahap awal pendirian koperasi:
ü  Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
ü  Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum
ü  Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh
ü  Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi

2. Tahap persiapan pendirian koperasi:
ü  Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi
ü  Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
ü  Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat. 

 3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
ü  Latar belakang pendirian koperasi
ü  Maksud dan tujuan pendirian koperasi
ü  Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
ü  Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
ü  Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
ü  Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4.       Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
                  Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
ü  membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
ü  Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
ü  Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
a.       Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
b.      Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
c.       Neraca awal koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar