PPN dan PPnBM
Karakteristik PPN
·
Pajak tidak langsung
·
Pajak objektif
·
Multistage tax
·
Nonkumulatif
·
Tarif tunggal
·
Credit method
·
Pajak atas konsumsi dalam negeri
·
VAT
SUBJEK PPN
1.Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
2.Pengusaha
kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
3.Orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar
daerah pabean (daerah pabean adalah : wilayah RI yg meliputi darat, perairan
dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di ZEE)
4.Orang
pribadi atau badan yang melakukan pembangunan rumhanya sendiri dengan
pensyaratan tertentu
5.Pemungut
pajak yang ditunjuk oleh pemerintah.
OBJEK PPN
1.Penyerahan
BKP/JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
2.Import
BKP
3.Pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
4.Pemanfaatan
JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
5.Ekspor
BKP oleh PKP
PENYERAHAN TERUTANG
PPN DAN TIDAK TERUTANG PPN
Penyerahan yang terutang PPN
dikelompokkan menjadi :
1.Ekspor
2.Penyerahan
dalam negeri, terdiri atas :
a.
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
b.
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
c.
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
d.
Penyerahan yang dibebaskan dari penggenaan PPN
Penyerahan Tidak
Terutang PPN
Penyerahan yang tidak terutang PPN merupakan penyerahan
bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPNnya tidak
dipungut dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
SAAT TERUTANG PPN
1.Penyerahan
BKP dan JKP
2.Import
BKP
3.Ekspor
BKP
4.Pemanfaatan
BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean
5.Pembayaran
dalam hal pembayaran diterima terlebih dahulu
MENGHITUNG PPN
PPN = Tarif x Dasar Penggenaan Pajak (DPP)
1.PT
Maju (PKP) menjual BKP dengan harga jual sebesar Rp 25.000.000,-
2.PT
Jaya melakukan penyerahan JKP dengan penggantian sebesar Rp 20.000.000,-
3.Pengusaha
Kena Pajak Adhi Karya mengimport BKP dengan nilai Rp 15.000.000,-
4.Pengusaha
Kena Pajak Zuka membeli BKP sebagai bahan baku proses produksi senilai Rp
10.000.000,-
5.Pengusaha
Kena Pajak Raya menyerahkan BKP senilai
Rp 4.800.000,- kepada Yayasan Sosial
sebagai bantuan Cuma-Cuma. Nilai Rp
4.800.000,- termasuk laba kotor 20%
PAJAK KELUAR (PK):
PPN Keluaran merupakan PPN terutang yang wajib dipungut oleh
PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP
Tarif pajak keluaran sebesar 10% untuk penyerahan dalam
negeri dan 0% (nol persen) untuk ekspor sedangkan DPP dapat berupa nilai
ekspor, harga jual, penggantian atau nilai lain.
Pajak Keluaran dalam dikelompokkan menjadi :
1.
PK atas ekspor (sebesar 0% dari nilai ekspor)
2.
PK atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak
standar
3.
PK atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak
sederhana
PAJAK MASUKAN (PM)
PPN Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP karena
perolehan BKP dan/atau penerimaan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud
dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
dan/atau impor BKP
Pajak Masukan dikelompokkan menjadi :
Bagi PKP yang tidak Menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan
|
Bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan
|
|
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
1. PM
ata impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean
2. PM
atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri
3. PM
lainnya :
·
Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
·
Kompensasi kelebihan PPN krn pembetulan SPT
PPN Masa Pajak yg lalu
·
Hasil penghitungan kembali PM yang telah
dikreditkan
|
1.
PM atas penyerahan BKP dan JKP dengan ketentuan :
·
80% dari PK yaitu untuk penyerahan BKP oleh
peritel yg menggunakan Norma penghitungan Pnghasilan Neto
·
70% dari PK yaitu untuk penyerahan BKP oleh
PKP selain peritel
·
40% dari PK untuk penyerahan JKP
2.
PM lainnya:
·
Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
·
Kompensasi kelebihan PPN krn pembetulan SPT
PPN Masa Pajak yg lalu
·
Hasil penghitungan kembali PM yang telah
dikreditkan
|
Pajak Masukan yang
tidak dapat dikreditkan
|
1. Jumlah
BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sbg PKP
2. Perolehan
BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
3. Pemanfaatan
BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum
pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
4. Perolehan
BKP atau JKP yang bukti pungutan pajaknya berupa Faktur Pajak Sederhana
|
FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah : bukti pungutan PPN yang dibuat oleh
PKP karena melakukan penyerahan BKP/JKP atau dibuat oleh Direktorat Bea dan
Cukai karena impor BKP.
Jenis Faktur Pajak :
1.
Faktur Pajak Standar
2.
Faktur Pajak Sederhana
PKP dapat menerbitkan faktur pajak sederhana dalam hal PKP
melakukan :
·
Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan
secara langsung kepada konsumen akhir
·
Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli
dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui identitas secara lengkap
PPnBM (Pajak
Penjualan atas Barang Mewah)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP yang
tergolong mewah di dalam daerah pabean.
Kegiatan berikut selain dikenakan PPN juga dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) :
1.
Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh
pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah di dalam daerah pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
2.
Impor BKp yang tergolong mewah
Pengenaan PPnBM didasarkan pada pertimbangan bahwa :
1.
Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara
konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
2.
Perlu adanya pengendalian pola konsumen atas BKP yang
tergolong mewah
3.
Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau
tradisional
4.
Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara
BKP yang tergolong mewah adalah :
1.
Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
2.
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3.
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
berpenghasilan tinggi.
PPnBM pada prinsipnya hanya dipungut atau dikenakan satu
kali saja yaitu pada waktu :
1.
Penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP yang tergolong mewah atau
2.
Impor BKP yang tergolong mewah
Tarif PPnBM
1.
Tarif PPnBM dibedakan menjadi bebrapa tariff yaitu
tariff terendah sebesar 10% dan tariff tertinggi 200%
2.
Tarif PPnBM ditetapkan sebesar 0% atas eksport BKP yang
tergolong mewah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar